Komisi Yudisial mengaku prihatin dan menyayangkan adanya penangkapan
salah satu aparat pengadilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisioner KY, Farid Wajdi menuturkan, penangkapan tersebut membuat
kinerja lembaga peradilan semakin tercoreng akibat ulah oknum itu.
"Sebab di tengah keingin dan usaha banyak pihak dalam membenahi dunia
peradilan, kinerja lembaga kembali tercoreng dan kepercayaan publik
akan semakin tergerus," ujar Farid melalui keterangan tertulisnya, Sabtu
(13/2/2016).
Ia menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan untuk lebih profesional.
Selain merupakan kewajiban, pada dasarnya pengawasan terhadap aparat pengadilan juga tidak pernah tidur dan terus berjalan.
"Harus menjadi pelajaran bagi seluruh aparat pengadilan lainnya untuk
lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam
menjalankan tugas," ujarnya.
Farid meyakini Mahkamah Agung akan menindaklanjuti peristiwa ini
sesuai aturan undang-undang sekaligus dilakukan pembenahan internal
pengadilan yang lebih intens.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (12/2/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, KPK menangkap enam orang dalam operasi tersebut, termasuk kasubdit bagian Pranata Perdata di Mahkamah Agung berinisial AS.
(Baca: Ketua KPK: Bukan Hakim yang Ditangkap, tetapi Kasubdit)
Selain itu, lima orang lainnya juga ditangkap KPK. Mereka adalah
seorang pengusaha berinisial I, pengacara berinisial A, staf berinisial S
serta seorang sopir dan petugas keamanan.
(Baca: Selain Oknum MA, Pengusaha dan Pengacara Juga Ditangkap KPK)
Hingga berita diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK terkait operasi tangkap tangan itu.
Memuat...